logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPasal Berlapis dan Pemecatan...
Iklan

Pasal Berlapis dan Pemecatan Menanti Polisi Pengguna Sabu di Depok

Penyidik perlu mendalami unsur keterlibatan jaringan narkoba dan apakah asal narkoba diambil dari barang bukti.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti LSD saat pengungkapan kasus narkoba di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti LSD saat pengungkapan kasus narkoba di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu dari lima polisi yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dibebaskan. Ia dinilai tidak bersalah dan negatif mengonsumsi narkoba. Sementara empat polisi lainnya, jika terbukti bersalah, akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman maksimal dan sanksi kode etik berupa pemecatan.

Lima anggota kepolisian berinisial Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR ditangkap di Cimanggis, Jumat (19/4/2024). Empat orang di antaranya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan satu orang lainnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan