Iklan
Buang Sampah Sembarangan, Seorang ASN Dishub DKI Diberhentikan
Agustang, ASN DKI Jakarta, dinonaktifkan 2 bulan karena membawa mobil dinas ke Bogor dan membuang sampah sembarangan.
JAKARTA, KOMPAS β Seorang aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinonaktifkan sementara karena melanggar aturan membawa mobil dinas ke Bogor, Jawa, Barat. Selain menggunakan mobil dinas, ASN itu juga membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan sementara Agustang Pelani, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara Subdinas Perhubungan Jakarta Timur.