logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWarga Pegangsaan Dua Lega...
Iklan

Warga Pegangsaan Dua Lega Mendapatkan Sertifikat Tanah

Muhana, Yana, Rebin, dan warga Pegangsaan Dua lega mendapatkan sertifikat tanah. Mereka kini punya legalitas atas tanah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Warga penerima sertifikat tanah di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/2/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Warga penerima sertifikat tanah di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 21 warga di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menerima sertifikat tanah. Sertifikat hak milik ini melegakan sebab mereka punya legalitas atas tanah dan bangunan yang ditempati puluhan tahun atau sampai beranak cucu.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Wartomo menyerahkan sertifikat itu kepada warga di RT 003 RW 003 Pegangsaan Dua, Senin (5/2/2024) pagi. Sertifikat ini rampung setelah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun lalu.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan