logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRemaja yang Dijual di Bekasi...
Iklan

Remaja yang Dijual di Bekasi Didaftarkan ke LPSK

Diintimidasi, orangtua A (15) korban perdagangan orang di sebuah indekos memohon perlindungan untuk anaknya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Suasana indekos di kawasan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024). Tempat ini diduga sebagai salah satu tempat prostitusi yang melibatkan anak.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana indekos di kawasan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024). Tempat ini diduga sebagai salah satu tempat prostitusi yang melibatkan anak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Orangtua A (15) sudah mendaftarkan anaknya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. A adalah korban tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah indekos di Kampung Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan karena mereka kerap menerima intimidasi dari pihak lain yang diyakini terkait dengan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan orangtua A, JP (42), Minggu (21/1/2024). ”Saat ini saya masih melengkapi berkas yang diperlukan. Saya berharap, dalam waktu dekat, perlindungan terhadap anak saya bisa terealisasi,” katanya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan