Dinas Pendidikan DKI Jakarta Cabut KJP Plus 492 Siswa SD-SMA
Ratusan siswa SD-SMA melanggar aturan penerima KJP Plus. KPAI menyarankan evaluasi supaya mereka pulih dari pelanggaran dan terpenuhi haknya.
JAKARTA, KOMPAS - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik 492 siswa sekolah dasar sampai sekolah menengah atas atau sederajat. Siswa tersebut melanggar aturan penerima bantuan sosial biaya pendidikan seperti terlibat tawuran, melakukan perundungan, kekerasan seksual, menggadaikan kartu, dan tidak masuk sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendampingi siswa yang melanggar ketentuan penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sebaiknya pencabutan tidak permanen selama siswa kembali pulih dari perilaku negatifnya.