logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSubsidi, Skala Upah, dan Kartu...
Iklan

Subsidi, Skala Upah, dan Kartu Pekerja untuk Atasi Biaya Hidup Jakarta

Subsidi, struktur dan skala upah, serta optimalisasi Kartu Pekerja Jakarta merupakan salah satu cara menghadapi mahalnya biaya hidup di Jakarta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Orangtua menemani anaknya melihat aktivitas di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Duri Pulo, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Orangtua menemani anaknya melihat aktivitas di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Duri Pulo, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Berdasarkan Survei Biaya Hidup 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, Jakarta menjadi kota dengan biaya hidup termahal, yakni mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan subsidi kepada masyarakat, memastikan perusahaan melaksanakan struktur dan skala upah, serta mengoptimalkan Kartu Pekerja Jakarta.

Survei Biaya Hidup 2022 tersebut dirilis oleh BPS, Selasa (12/12/2023). Survei berlangsung pada 240.000 rumah tangga dan 847 komoditas di 150 kabupaten/kota. Dalam survei didapati pula empat komoditas barang/jasa di Jakarta dengan bobot nilai konsumsi terbesar, yaitu tarif listrik (6,58 persen), kontrak rumah (5,56 persen), bensin (4,86 persen), dan sewa rumah (4,34 persen).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan