Iklan
Alami Gangguan Jiwa, Kematian Ayah dan Anak di Koja Tidak Ada Unsur Pidana
Hamka Rusdi meninggal lebih dulu karena sakit. AQ, anak Hamka, meninggal tiga hari kemudian dengan lambung kosong tanpa asupan makanan.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi mengakhiri penyelidikan kasus kematian Hamka Rusdi (50) dan anaknya, AQ (10 bulan), di Koja, Jakarta Utara, karena tidak menemukan unsur pidana. Bapak dan anak itu meninggal karena sakit.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menjelaskan, dari kasus penemuan dua jasad Hamka Rusdi dan AQ di Jalan Balai Rakyat V Nomor 12, RT 006 RW 003, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (28/10/2023), disimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana.