Pemerintah Akan Hadapi Gugatan Warga tentang RTH
Pemerintah akan menanggapi gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan warga Kelurahan Kayu Putih terkait sengketa lahan ruang terbuka hijau yang akan dialihfungsikan menjadi puskesmas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan menanggapi gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan oleh warga RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, terkait sengketa lahan ruang terbuka hijau yang akan dialihfungsikan menjadi puskesmas . Pemerintah berdalih tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya warga RW 001, Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, melaporkan oknum pejabat kelurahan yang dinilai arogan membongkar tembok ruang terbuka hijau (RTH) pada Rabu (15/11/2023). Oknum tersebut dianggap telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya jajaran kelurahan, rencananya warga juga akan melaporkan aparat keamanan yang seakan-akan diam melihat aksi perusakan itu.