logo Kompas.id
MetropolitanTitik Tengah Upah Minimum...
Iklan

Titik Tengah Upah Minimum Jakarta

Kadin DKI Jakarta mengingatkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang dipaksakan akan berisiko pada penutupan atau pemindahan usaha ke daerah lain.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
Deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum atau UMP DKI Jakarta mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Dengan demikian, daya beli terjaga dan tidak ada perusahaan tutup atau pindah.

Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 menetapkan UMP Jakarta naik sebesar Rp 165.583 atau menjadi Rp 5.067.381. Besaran ini sesuai usulan unsur pemerintah saat Sidang Dewan Pengupahan pekan lalu.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan