Iklan
Sah, UMP Jakarta 2024 Senilai Rp 5,06 Juta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta 2024 naik jadi Rp 5,06 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Buruh atau pekerja kukuh menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan UMP itu pada Selasa (21/11/2023) sore di Balai Kota Jakarta. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.