UMP Jakarta 2024 Berkisar Rp 5,06 Juta, Buruh Tuntut Upah Lebih Berkeadilan
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 masih di bawah Survei Biaya Hidup BPS. Survei tahun 2018 menempatkan Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup paling mahal.
JAKARTA, KOMPAS β Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 kemungkinan naik Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381 sesuai usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Buruh atau pekerja akan tetap menuntut kenaikan upah yang berkeadilan.
Batas waktu penetapan UMP Jakarta 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023), oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas UMP tahun 2024 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan merekomendasikan tiga besaran upah.