logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Usulkan UMP...
Iklan

Pemprov DKI Usulkan UMP Jakarta 2024 Senilai Rp 5,06 Juta

Usulan besaran upah minimum atau UMP Jakarta 2024 senilai Rp 5.063.000 dinilai sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga struktur dan skala upah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Ponsel salah seorang peserta aksi yang menyiarkan secara langsung demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Ponsel salah seorang peserta aksi yang menyiarkan secara langsung demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga usulan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono punya waktu sampai Selasa (21/11/2023) untuk memutuskan besaran UMP tersebut. Tiga usulan UMP itu ialah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.

Sebelumnya, pada Jumat (17/11/2023), telah berlangsung Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas UMP tahun 2024. Kenaikan UMP merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan