logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPelaku Kejahatan Ekonomi asal ...
Iklan

Pelaku Kejahatan Ekonomi asal China Ditangkap di Pinangsia

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Kantor Imigrasi Klas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kantor Imigrasi Klas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena telah kelebihan tinggal (overstay) hingga dua tahun di Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, Senin (20/11/2023), menuturkan, penangkapan Chen bermula dari adanya informasi dari direktorat intelijen bahwa Chen masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas yang berwenang di China.

”Ia telah masuk DPO sejak dua bulan lalu,” kata Sandi.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan