Pelaku Kejahatan Ekonomi asal China Ditangkap di Pinangsia
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena telah kelebihan tinggal (overstay) hingga dua tahun di Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, Senin (20/11/2023), menuturkan, penangkapan Chen bermula dari adanya informasi dari direktorat intelijen bahwa Chen masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas yang berwenang di China.
βIa telah masuk DPO sejak dua bulan lalu,β kata Sandi.