Iklan
Buruh Minta Upah Minimum Jakarta Naik 15 Persen
Pekerja atau buruh meminta Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15 persen atau jadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta masih dalam pembahasan oleh Sidang Dewan Pengupahan. Pekerja atau buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan UMP tahun 2024, Jumat (17/11/2023) siang. Sidang akan menghasilkan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan batas waktu hingga Selasa (21/11/2023).