logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSatu Dekade Upayakan Raperda...
Iklan

Satu Dekade Upayakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sepuluh tahun lebih DKI Jakarta mengupayakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Namun, pembahasannya mandek. Padahal, selama kurun waktu itu, jumlah perokok bertambah dan usia perokok kian muda.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023). Selain menumbuhkan semangat dan kesadaran melalui mural, warga berkomitmen menjaga lingkungannya bebas asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi warga yang melanggar.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023). Selain menumbuhkan semangat dan kesadaran melalui mural, warga berkomitmen menjaga lingkungannya bebas asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi warga yang melanggar.

Pada Kamis (26/10/2023), DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR sebagai satu dari 29 raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah tahun 2024. Kembali masuknya raperda tersebut merupakan kabar baik sekaligus angin segar dalam upaya pengendalian produk tembakau di ibu kota Jakarta.

Akan tetapi, Raperda KTR sudah 11 tahun dibahas dan belum kunjung disahkan menjadi perda. Pada tahun 2023, pembahasannya sampai tahap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pengesahan Raperda KTR.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan