logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKomisi B DPRD DKI: Tuntaskan...
Iklan

Komisi B DPRD DKI: Tuntaskan Sertifikasi Halal UMKM

Dinas PPKUKM DKI didesak segera memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan JakPreneur untuk mendapatkan sertifikat halal minimal satu tahun ke depan.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 1 menit baca
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengisi stan bazar di kawasan Ancol dalam meramaikan hari penyelenggaraan balapan Formula E, Jakarta, Sabtu (4/6/2022).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengisi stan bazar di kawasan Ancol dalam meramaikan hari penyelenggaraan balapan Formula E, Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM bidang kuliner binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengantongi sertifikat halal baru 5 persen. Pemprov DKI pun didesak agar segera memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal minimal satu tahun ke depan.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), pelaku usaha peserta JakPreneur sudah mencapai 370.000 orang, sementara 220.000 di antaranya adalah pelaku usaha di bidang kuliner.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan