logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPagi Ini Razia dan Tilang...
Iklan

Pagi Ini Razia dan Tilang Emisi Kembali Berlaku

Pastikan kendaraan bermotor Anda lulus uji emisi di bengkel terdekat agar bebas saat razia dan tilang emisi di Jakarta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Polisi menunjukkan tempat uji emisi kepada pengendara ojek daring di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Bagi motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 dan untuk mobil Rp 500.000.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Polisi menunjukkan tempat uji emisi kepada pengendara ojek daring di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Bagi motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 dan untuk mobil Rp 500.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Razia emisi kendaraan bermotor dan sanksi tilang kembali dilakukan mulai Rabu (1/11/2023) pagi. Razia dan tilang kali ini disebut akan konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor sampai akhir tahun.

Demi kenyamanan bermobilitas, pastikan sepeda motor ataupun mobil Anda sudah lulus uji emisi. Uji emisi dapat dilakukan di 115 bengkel sepeda motor dan 342 bengkel mobil di Jakarta atau 140 bengkel di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan