Iklan
Dua Warga India Langgar Izin Tinggal demi Uang
Dua warga India jadi peramal dan kumpulkan donasi di Jakarta. Aksinya melanggar ketentuan visa kunjungan saat kedatangan.
JAKARTA, KOMPAS β Dua warga negara India ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal di Jakarta Barat. Keduanya, KPS (57) dan NPS (36), jadi peramal dan mengumpulkan donasi untuk anak yatim piatu sejak tahun 2022 di pertokoan dengan pemasukan Rp 400.000 sampai Rp 750.000 per hari.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar I, Kecamatan Taman Sari, Senin (16/10/2023). Waktu itu mereka sedang menjalankan praktik meramal dan mengumpulkan donasi untuk anak yatim piatu di India.