logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDua Warga India Langgar Izin...
Iklan

Dua Warga India Langgar Izin Tinggal demi Uang

Dua warga India jadi peramal dan kumpulkan donasi di Jakarta. Aksinya melanggar ketentuan visa kunjungan saat kedatangan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Rilis dugaan kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Rilis dugaan kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua warga negara India ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal di Jakarta Barat. Keduanya, KPS (57) dan NPS (36), jadi peramal dan mengumpulkan donasi untuk anak yatim piatu sejak tahun 2022 di pertokoan dengan pemasukan Rp 400.000 sampai Rp 750.000 per hari.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar I, Kecamatan Taman Sari, Senin (16/10/2023). Waktu itu mereka sedang menjalankan praktik meramal dan mengumpulkan donasi untuk anak yatim piatu di India.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan