Usulan Pajak Ojek dan Toko Daring Mengemuka, Warga dan DPRD Keberatan
Badan Pendapatan Daerah Jakarta disarankan memaksimalkan pajak dari pengusaha kelas menengah ke atas ketimbang pengojek daring dan toko daring.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pendapatan Daerah Jakarta mewacanakan pengenaan pajak pada layanan daring bagi pengojek daring dan toko daring. Usulan untuk menambah pendapatan daerah ini ditolak warga dan legislatif. Pemerintah justru disarankan mengoptimalkan sistem penarikan pajak sampai maksimal.
Wacana pengenaan pajak bagi pengojek daring dan toko daring muncul setelah Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Badan Pendapatan Daerah Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui sistem daring pada 2024. Pemungutan secara daring dapat dinilai meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak, menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas administrasi.