logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSesali Perbuatan, Komplotan...
Iklan

Sesali Perbuatan, Komplotan Wowon Minta Keringanan

Komplotan Wowon meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena menyesali perbuatan dan punya keluarga. Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Tiga terdakwa, yakni Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan (60), dan M Dede Solehuddin (35) (dari kiri ke kanan), bersiap ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Tiga terdakwa, yakni Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan (60), dan M Dede Solehuddin (35) (dari kiri ke kanan), bersiap ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023).

BEKASI, KOMPAS β€” Komplotan Wowon berharap mendapat vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dianggap sudah melakukan pembunuhan berencana. Faktor usia dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan menjadi dasar yang perlu dipertimbangkan hakim.

Permintaan itu disampaikan saat ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35), menjalani sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan