Jakarta Kuatkan Layanan Puskesmas
Puskesmas diperkuat untuk memeratakan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan, mengurangi waktu antrean, menjaga kualitas, hingga mengupayakan agar fasilitas kesehatan terakreditasi.
JAKARTA, KOMPAS β Layanan puskesmas di Jakarta diperkuat melalui penyesuaian nomenklatur, penambahan puskesmas baru, dan proyek percontohan upaya kesehatan masyarakat yang fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan. Penguatan tersebut untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi warga.
Adanya penyesuaian nomenklatur merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas kecamatan menjadi puskesmas dan puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Penyesuaian ini tidak mengubah pelayanan kesehatan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan. Artinya, warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasanya.