logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Tetapkan Satu Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Miss Universe Indonesia

Tersangka terbukti bersalah karena memerintahkan dan meminta peserta Miss Universe membuka baju. Permintaan itu dinilai merendahkan para korban.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Mellisa Anggraini, kuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia, menyebut dirinya meminta polisi menyelidiki pelanggaran Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KOMPAS

Mellisa Anggraini, kuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia, menyebut dirinya meminta polisi menyelidiki pelanggaran Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait kasus kekerasan seksual terhadap peserta Miss Universe Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, dari hasil gelar perkara pada Rabu dan Kamis (4-5/10/2023), pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial S, seorang Chief Operating Office Miss Universe Indonesia, atas tindak pidana kekerasan seksual serta memfoto peserta Miss Universe Indonesia.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan