logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊHukuman Maksimal bagi Pencuri ...
Iklan

Hukuman Maksimal bagi Pencuri Kendaraan Bermotor Dinilai Bisa Berefek Jera

Jaksa dan hakim diharapkan dapat bertindak keras dengan memberi hukuman maksimal kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 1 menit baca
Lima sepeda motor dan tiga mobil pikap hasil curian oleh 12 orang sindikat pencuri motor asal Lampung diamankan Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023). Semua motor bertipe transmisi otomatis, yaitu tiga unit berkapasitas 110 cc dan dua unit dengan kapasitas 150 cc.
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Lima sepeda motor dan tiga mobil pikap hasil curian oleh 12 orang sindikat pencuri motor asal Lampung diamankan Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023). Semua motor bertipe transmisi otomatis, yaitu tiga unit berkapasitas 110 cc dan dua unit dengan kapasitas 150 cc.

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor belum efektif membuat para pelaku jera. Oleh sebab itu, diperlukan hukuman maksimal terhadap pelaku tanpa memandang status dan tugas pelaku saat mencuri. Hal ini dinilai lebih efektif daripada penambahan sepertiga hukuman terhadap para residivis.

Kepala Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat Komisaris Putra Pratama, Rabu (27/9/2023), mengatakan, kejahatan pencurian sepeda motor merupakan isu sosial yang sangat serius dan sering terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, nyatanya hal itu belum cukup efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan