logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenghentian Sanksi Tilang Uji ...
Iklan

Penghentian Sanksi Tilang Uji Emisi Disayangkan

Penghasil polutan PM 2,5 terbesar berasal dari sektor transportasi, yaitu hingga 67 persen. Penggunaan kendaraan bermotor ramah lingkungan atau emisi rendah seharusnya terus dilakukan.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Anggota kepolisian menunjukkan tempat uji emisi kepada pengendara ojek daring di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Anggota kepolisian menunjukkan tempat uji emisi kepada pengendara ojek daring di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerhati lingkungan menyayangkan penghentian sanksi tilang uji emisi oleh Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya. Sanksi tilang uji emisi kendaraan diharapkan tetap dilaksanakan karena berkontribusi untuk menekan polusi.

Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir mengatakan, berdasarkan hasil kajian, uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan