Mario Dipidana 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Meski putusan pidana utama sama dengan tuntutan jaksa, hakim menimbang untuk mengurangi beban biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa terhadap korban.
JAKARTA, KOMPAS β Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski putusan pidana utama sama dengan tuntutan jaksa, hakim menimbang untuk mengurangi beban biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa terhadap korban.
Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023), menyatakan, perbuatan Mario (20) yang sadis dan kejam, bahkan menikmati penganiayaan hingga melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan, sebagai pemberat hukuman. Adapun pertimbangan meringankan tidak ada.