logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMario Dipidana 12 Tahun...
Iklan

Mario Dipidana 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Meski putusan pidana utama sama dengan tuntutan jaksa, hakim menimbang untuk mengurangi beban biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa terhadap korban.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Mario Dandy Satrio mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa Mario Dandy Satrio mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski putusan pidana utama sama dengan tuntutan jaksa, hakim menimbang untuk mengurangi beban biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa terhadap korban.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023), menyatakan, perbuatan Mario (20) yang sadis dan kejam, bahkan menikmati penganiayaan hingga melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan, sebagai pemberat hukuman. Adapun pertimbangan meringankan tidak ada.

Editor:
Bagikan