Iklan
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Tak Perlu Bayar Restitusi ke David
Vonis hakim terhadap Shane tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS โ Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa perkara perencanaan penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Cristalino David Ozora karena dia bukan pelaku utama.
โMengadili, menyatakan terdakwa Lukas Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,โ kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.