logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDivonis 5 Tahun Penjara, Shane...
Iklan

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Tak Perlu Bayar Restitusi ke David

Vonis hakim terhadap Shane tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
Sidang putusan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua (19), terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang putusan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua (19), terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa perkara perencanaan penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Cristalino David Ozora karena dia bukan pelaku utama.

โ€Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,โ€ kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan