Iklan
Tak Mampu Bayar Restitusi, Pengadilan Bisa Cabut Hak Mario
Pencabutan hak-hak tertentu terhadap terpidana berupa tidak diberikannya hak remisi dan hak lainnya bisa diberikan jika terpidana tidak membayar restitusi kepada korban kejahatan.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, hakim dapat memberi hukuman tambahan kepada terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) jika tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban. Langkah revolusioner ini dapat dilakukan sebagai upaya paksa terhadap terdakwa.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan penolakan Mario (20) untuk membayar restitusi senilai Rp 120 miliar kepada korban anak, Cristalino David Ozora (17).