logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTak Mampu Bayar Restitusi,...
Iklan

Tak Mampu Bayar Restitusi, Pengadilan Bisa Cabut Hak Mario

Pencabutan hak-hak tertentu terhadap terpidana berupa tidak diberikannya hak remisi dan hak lainnya bisa diberikan jika terpidana tidak membayar restitusi kepada korban kejahatan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Mario Dandy Satrio memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Mario Dandy Satrio memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, hakim dapat memberi hukuman tambahan kepada terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) jika tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban. Langkah revolusioner ini dapat dilakukan sebagai upaya paksa terhadap terdakwa.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan penolakan Mario (20) untuk membayar restitusi senilai Rp 120 miliar kepada korban anak, Cristalino David Ozora (17).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan