logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemkot Tangerang Akan...
Iklan

Pemkot Tangerang Akan Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan

Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
Sampah menumpuk di tepi Jalan Raden Patah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Sampah menumpuk di tepi Jalan Raden Patah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat terbuka. Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah masing-masing. Sebab, sampah yang tak terkelola dengan baik turut berperan menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Tangerang.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan