Iklan
Pemkot Tangerang Akan Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan
Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat terbuka. Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah masing-masing. Sebab, sampah yang tak terkelola dengan baik turut berperan menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Tangerang.