logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBacakan Pleidoi, Mario Dandy...
Iklan

Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Keberatan dengan Tuntutan Ganti Rugi

Mario Dandy Satrio mengaku siap membayar ganti rugi kepada korban penganiayaannya. Namun, ia menyangsikan bisa membayar penuh karena kondisi ekonomi keluarganya.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Mario Dandy Satrio dalam sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Terdakwa Mario Dandy Satrio dalam sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mario Dandy Satrio, terdakwa penganiayaan berat terhadap anak, Cristalino David Ozora, menyesali perbuatannya. Ia mengaku tidak merencanakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kecacatan. Ia juga keberatan atas restitusi yang dituntut pihak korban.Hal ini diungkapkan Mario (20) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, tim jaksa penuntut hukum, serta tim pengacara, ia memberikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa pekan lalu.

”Dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan. Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” tuturnya.Pada kesempatan itu, ia juga menyesali perbuatannya yang telah menyeret mantan kekasihnya, AG (15), dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang ikut diproses dalam perkara sama. Ia juga meminta maaf kepada ibunya yang harus berjuang sendiri karena ia dan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang menjadi tersangka kasus korupsi, pada waktu hampir bersamaan menjadi perhatian publik.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan