logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLarangan Parkir Kendaraan Tak ...
Iklan

Larangan Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Harus Diikuti Penegakan Hukum

Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Tampak antrean kendaraan yang hendak parkir di perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusul kebijakan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di lingkungan perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dimulai pada Senin (21/8/2023).
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI JAKARTA

Tampak antrean kendaraan yang hendak parkir di perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusul kebijakan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di lingkungan perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dimulai pada Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran menguji emisi kendaraan dan perbaikan kualitas udara Jakarta. Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mulai memberlakukan kebijakan ini hari ini, Senin (21/8/2023), di seluruh area perkantoran hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksanan Lingkungan Hidup Kecamatan.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan