Iklan
Larangan Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Harus Diikuti Penegakan Hukum
Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran menguji emisi kendaraan dan perbaikan kualitas udara Jakarta. Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mulai memberlakukan kebijakan ini hari ini, Senin (21/8/2023), di seluruh area perkantoran hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksanan Lingkungan Hidup Kecamatan.