Polisi Bongkar Peredaran Konten Pornografi yang Melibatkan Anak
Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli konten asusila sesama jenis anak di sosial media. Seorang anak di bawah umur di Kalimantan Selatan turut ditangkap. Konten diperjualbelikan di akun sosial media oleh keduanya.
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyebaran video pornografi anak sesama jenis secara daring di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah tersangka R (21), di Sumatera Selatan, dan anak berkonflik dengan hukum (ABDH) berinisial LNH di Kalimantan Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam jual beli video pornografi anak dengan menggunakan aplikasi percakapan Telegram dan media sosial Facebook sebagai sarana promosi dan penjualan. R selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan LNH belum ditahan tetapi tetap dimintai keterangannya.