logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊCegah Perburuan Satwa, Polisi ...
Iklan

Cegah Perburuan Satwa, Polisi Sita Ratusan Senjata Api Rakitan di Ujung Kulon

Polda Banten dan KLHK membentuk Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Satgas ini bertugas mengawasi penggunaan senjata api ilegal di taman nasional.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan 294 senjata api rakitan ilegal yang disita dari sejumlah warga di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.
HUMAS POLDA BANTEN

Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan 294 senjata api rakitan ilegal yang disita dari sejumlah warga di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 294 senjata api rakitan ilegal dari sejumlah warga di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Ratusan senjata api rakitan itu diduga digunakan warga untuk berburu satwa dilindungi di dalam kawasan konservasi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Haryanto mengatakan, penyelidikan kepemilikan senjata api rakitan ilegal itu didasarkan pada laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi empat pelaku.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan