Iklan
Pemutilasi Angela Dituntut Pidana Mati di PN Cikarang
Pihak keluarga Angela berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.
CIKARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntut pidana mati kepada M Ecky Listiantho, pembunuh sekaligus pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Pihak keluarga korban berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Sidang terbuka terhadap terdakwa 34 tahun itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Soetrisno, Senin (7/8/2023). Tim jaksa penuntut umum yang hanya diwakili Widyatmoko membacakan tuntutan di hadapan terdakwa yang didampingi dua kuasa hukum.