logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemutilasi Angela Dituntut...
Iklan

Pemutilasi Angela Dituntut Pidana Mati di PN Cikarang

Pihak keluarga Angela berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Suasana akhir sidang tuntutan terhadap M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menuntut pidana mati terhadap Ecky.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana akhir sidang tuntutan terhadap M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menuntut pidana mati terhadap Ecky.

CIKARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntut pidana mati kepada M Ecky Listiantho, pembunuh sekaligus pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Pihak keluarga korban berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Sidang terbuka terhadap terdakwa 34 tahun itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Soetrisno, Senin (7/8/2023). Tim jaksa penuntut umum yang hanya diwakili Widyatmoko membacakan tuntutan di hadapan terdakwa yang didampingi dua kuasa hukum.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan