Kabel Optik Masih Memakan Korban, Korban Sebaiknya Layangkan Gugatan
Sultan Rif'at Alfatih (20) bukan satu-satunya korban akibat semrawutnya kabel di Jakarta. Pengemudi daring, Vadim (38), meninggal setelah terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
JAKARTA, KOMPAS β Kabel optik semrawut lagi-lagi menelan korban jiwa. Kali ini, pengemudi ojek daring, Vadim (38), tewas setelah terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023) malam. Keluarga para korban bisa menggugat dan mendapat ganti rugi dari kontraktor ataupun pemerintah, sedangkan masyarakat yang tinggal di sekitar kabel semrawut dapat meminta perlindungan.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, korban jeratan kabel berhak mendapat ganti rugi berupa biaya perawatan dan pemulihan dari pemerintah ataupun perusahaan pemilik kabel fiber optik. Korban juga bisa menuntut pemulihan atas trauma yang dialaminya.