Jalur Rel Kereta Harus Steril
Untuk menjaga keselamatan layanan dan operasi, pengamat meminta KAI/DJKA membuat jalur rel steril. Jalur rel dibuat steril dengan membangun pagar di kanan dan kiri rel.
JAKARTA, KOMPAS β Belajar dari peristiwa truk menabrak tiang listrik aliran atas pada Selasa (25/7/2023) pagi, KAI Commuter seharusnya membuat semua jalur rel steril untuk menjaga keselamatan layanan dan operasional. Upaya menutup pelintasan sebidang sudah dilakukan, tetapi seharusnya jalur rel juga berpagar seluruhnya.
Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana, Selasa, menegaskan, jalur rel harus steril. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 35 UU itu menyebutkan tentang prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.