logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSidang Ditunda, Pelaku...
Iklan

Sidang Ditunda, Pelaku Mutilasi Angela Dituntut di PN Cikarang Pekan Depan

Ecky terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan pencurian harta benda milik Angela Hindriati Wahyuningsih.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/7/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/7/2023).

BEKASI, KOMPAS β€”M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ecky terancam hukuman mati atas dakwaan yang menjeratnya.

Pengadilan Negeri Cikarang akan menyelenggarakan sidang tuntutan terhadap terdakwa berusia 34 tahun itu, Senin (31/7/2023). Jadwal itu molor dari pelaksanaan yang diagendakan hari ini, Senin (24/7/2023).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan