logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAnggota Polisi dan Imigrasi...
Iklan

Anggota Polisi dan Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

Aipda M mendapatkan uang Rp 612 juta dari sindikat jual beli ginjal orang Indonesia ke Kamboja. Petugas imigrasi, A, juga mendapat Rp 3,5 juta dengan meloloskan korban di pemeriksaan imigrasi.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Sebanyak 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Sebanyak 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Dua orang, di antaranya, merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi, mereka turut membantu merintangi penyidikan sejak markas sindikat ini terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2023.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan, sindikat ini dikoordinasi oleh tersangka berinisial H (40) yang ditangkap di Bekasi pada 27 Juni 2023. H berperan mengatur semua hal, mulai dari menjaring korban melalui media sosial Facebook hingga memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan