logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAplikasi Jual Beli Sistem...
Iklan

Aplikasi Jual Beli Sistem Komisi Jombingo Memakan Korban

Aplikasi itu menawarkan penjualan berbagai barang dengan harga sangat miring. Syaratnya, setiap anggota harus mengajak tiga orang lainnya untuk mendapatkan produk murah yang akan diundi. Ujung-ujungnya, penipuan belaka.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak
ERWIN EDHI PRASETYA

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan aplikasi jual beli dengan sistem komisi, Jombingo, melaporkan penipuan kepada Polda Metro Jaya. Mereka merugi puluhan juta rupiah karena uang yang disetorkan untuk transaksi jual beli tidak kembali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya tengah menangani dua laporan mengenai penipuan oleh aplikasi tersebut. Laporan pertama dari seorang pria ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2023, diikuti laporan seorang perempuan yang diterima di Polres Depok pada 26 Juni 2023, yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan