Komplotan Wowon Didakwa Melakukan Pembunuhan di PN Bekasi
Sidang dilakukan terkait dengan perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat.
JAKARTA, KOMPAS — Komplotan Wowon Erawan, pelaku penipuan penggandaan uang dengan modus kemampuan supranatural kepada para pekerja migran perempuan dan pembunuhan sejumlah korbannya,telah didakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang dilakukan terkait dengan perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat.Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023), pengadilan menggelar sidang dakwaan penuntut umum terhadap Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35) pada 4 Juli 2023. Lalu, dilanjutkan sidang kedua dengan agenda pembuktian penuntut umum pada 11 Juli 2023.Ketiganya didakwa bersalah mengakibatkan tiga orang berinisial Ai Maemunah (40), istri Wowon; dan dua anaknya, M Riswandi (17) dan Ridwan Abdul Muiz (23), yang tewas karena keracunan di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023). ”Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” kata isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat.
Surat dakwaan menyebutkan, Wowon menyuruh terdakwa Duloh dan Dede untuk membunuh Ai dan anak-anaknya di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Desember 2022. Wowon awalnya mengatakan kepada Duloh bahwa ia sakit hati kepada Ai karena tidak pernah menjenguk saat ia sakit dan selalu marah-marah meminta uang.