logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWaspadai Bisnis Perantara...
Iklan

Waspadai Bisnis Perantara Penjualan seperti Kasus Rihana Rihani

Modus bisnis perantara penjualan barang mewah dengan keuntungan besar perlu menimbulkan pertanyaan masyarakat. Bisa jadi ini jeratan penipuan skema ponzi.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan dan penggelapan penjualan produk iPhone dengan nilai miliaran rupiah, ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan dan penggelapan penjualan produk iPhone dengan nilai miliaran rupiah, ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Korban penipuan penjualan ponsel merek iPhone oleh saudara kembar Rihana dan Rihani di Tangerang Selatan, Banten, tidak menyangka bisnis tanpa modal yang ia pilih bisa membuatnya jatuh pada kerugian besar. Belajar dari kasus ini, masyarakat seharusnya bisa menghindari penipuan semacam ini.

Selasa (4/7/2023), Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk tersangka penipuan dan penggelapan Rp 35 miliar setelah masuk dalam daftar pencarian orang sebulan sebelumnya. Penangkapan itu berdasarkan 18 laporan ke berbagai jajaran kantor polisi di wilayah Polda Metro Jaya sejak 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan