KASUS MARIO DANDY
Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG
Mario pertama kali dilaporkan sebagai pelaku pencabulan terhadap AG pada Mei 2023.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo, terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Kasus ini terkait hubungan yang dilakukannya dengan remaja perempuan, AG, yang pernah menjadi pacarnya.”Sudah (jadi tersangka),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam keterangannya, yang dikutip pada hari Selasa (4/7/2023). Status itu ditetapkan pada pekan lalu, tepatnya Selasa (27/6/2023).

AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.