Iklan
Pelaku Utama Aborsi Ilegal di Kemayoran Belum Lama Keluar Penjara
SM dan NA pernah berpraktik di daerah Duren Sawit. Bahkan, NA juga pernah terlibat dalam jaringan pencari pasien aborsi di Cikini.
JAKARTA, KOMPAS β Dua tersangka utama berinisial SM dan NA dalam kasus aborsi ilegal di rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, adalah residivis. Kedua perempuan ini pernah terlibat jaringan aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menyampaikan, SM (51) menjadi eksekutor aborsi. Adapun NA (33) menjadi otak pelaku karena dia yang meminta tolong SM untuk berpraktik, mengontrak rumah, serta mencarikan perempuan yang ingin diaborsi.