Iklan
Layak Hotel dan Tak Laporkan Identitas Penghuni, 15 Indekos di Jakarta Selatan Didenda
Seluruh indekos yang terbukti melanggar harus membayar denda dengan nilai total Rp 219 juta.
JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kewajiban denda bagi 15 indekos di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai total Rp 219 juta. Denda ini wajib dibayarkan ke negara karena indekos tersebut melanggar aturan ketertiban umum.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penetapan pidana ini dilakukan bersamaan pada Jumat (23/6/2023). Pengadilan menyidangkan 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, awal Juni 2023.