logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Jakarta Kebut...
Iklan

Pemprov DKI Jakarta Kebut Sertifikasi Aset Daerah

Targetnya hingga akhir tahun ini ada 4.000 tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disertifikasi.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023). Nota Kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI Jakarta.
DOKUMENTASI PEMPROV DKI JAKARTA

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023). Nota Kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 1.086 sertifikat tanah aset miliknya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sertifikasi tanah aset ini untuk kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (26/6/2023). Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman pada 19 Mei 2023. Untuk tahap pertama, sudah ada penyerahan 162 sertifikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan