Penyelesaian Sengketa, Pintu Awal Pembenahan Kawasan Kumuh Jakarta
Memastikan keabsahan dan kepemilikan lahan menjadi langkah awal dalam mengakselerasi penataan kawasan kumuh di Jakarta. Upaya kolektif warga menyuarakan hal ini juga penting agar mereka tidak terasing dari pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS —Penyelesaian sengketa kepemilikan lahan melalui upaya reformasi agraria menjadi pintu awal program pembenahan kawasan kumuh di Jakarta secara menyeluruh. Penanganan juga perlu dilakukan secara komprehensif untuk mencegah tumbuhnya kawasan-kawasan tersebut di masa mendatang.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk ”Rumah untuk Semua” yang diselenggarakan oleh Habitat for Humanity Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja menjelaskan, sekitar 29 persen lahan di permukiman padat penduduk atau kampung kota di Jakarta belum terdaftar. Padahal, pemenuhan terhadap aspek itu penting agar program pembenahan yang menyasar kawasaan tersebut memiliki dasar hukum sehingga dapat diimplementasikan.