Bareskrim Polri Segel Sembilan Gudang Oli Palsu
Bareskrim Polri menahan lima tersangka yang memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Dari sembilan gudang, ada tiga gudang yang berfungsi sebagai pabrik. Omzet setiap gudang Rp 6,5 miliar per bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima tersangka yang memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Kepolisian menyegel sembilan gudang produksi yang tersebar di tiga kawasan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap produksi sekaligus pengedaran oli palsu. Oli-oli itu diproduksi dengan berbagai merek ternama, seperti Astra Honda Motor (AHM), Yamalube, dan Pertamina. Polri juga telah menyegel sembilan gudang yang menyimpan beberapa jenis barang bukti, mulai dari bahan, mesin produksi, alat cetak hingga produk siap edar.