logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAturan Tegas dan Denda...
Iklan

Aturan Tegas dan Denda Disiapkan bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Denda dan sanksi tegas disiapkan pemerintah untuk mendorong masyarakat mematuhi aturan uji emisi demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini juga akan diikuti dengan peningkatan layanan transportasi publik.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Kampanye Kesadaran Kualitas UdaraAktivis Greenpeace memanjat billboard di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengampanyekan pesan organisasi tersebut untuk memasang data kualitas udara Jakarta, Selasa (21/8/2018).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kampanye Kesadaran Kualitas UdaraAktivis Greenpeace memanjat billboard di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengampanyekan pesan organisasi tersebut untuk memasang data kualitas udara Jakarta, Selasa (21/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Penegakan aturan dan sanksi mengenai uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di wilayahnya. Tidak cukup di situ, kebijakan ini harus diikuti dengan peningkatan layanan transportasi publik untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Dalam rangkaian acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji emisi akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023). Sebanyak 2.600 kendaraan roda dua dan roda empat akan dicek pada acara tersebut.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan