Polisi Tangkap Penjual Suplemen Palsu di Jakarta
Pelanggaran hak kekayaan intelektual tak hanya merugikan pemilik hak eksklusif, tetapi juga masyarakat pengguna. Bagaimana hukum dapat menyelesaikan pelanggaran ini?
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat dan suplemen palsu tanpa izin edar yang didistribusikan dari Jakarta dan Banten. Temuan yang di antaranya mengarah pada pelanggaran hak kekayaan intelektual ini menjadi subyek penyelidikan polisi.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 77.061 beragam bentuk kemasan obat dan suplemen palsu. Di antara barang bukti itu ada produk suplemen merek Interlac, yang aslinya diproduksi perusahaan farmasi PT Interbat. Perusahaan itu melaporkan pemalsuan produk mereka setelah menemukan pelanggaran di e-commerce atau lokapasar.