logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Tangkap Penjual...
Iklan

Polisi Tangkap Penjual Suplemen Palsu di Jakarta

Pelanggaran hak kekayaan intelektual tak hanya merugikan pemilik hak eksklusif, tetapi juga masyarakat pengguna. Bagaimana hukum dapat menyelesaikan pelanggaran ini?

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Obat dan suplemen palsu serta tidak berizin edar BPOM yang ditahan Polda Metro Jaya di Jakarta. Barang bukti itu didapat dari sembilan lokasi bersamaan dengan penangkapan lima tersangka penjual. Pengungkapan ini dirilis pada Rabu (31/5/2023).
HUMAS POLDA METRO JAYA

Obat dan suplemen palsu serta tidak berizin edar BPOM yang ditahan Polda Metro Jaya di Jakarta. Barang bukti itu didapat dari sembilan lokasi bersamaan dengan penangkapan lima tersangka penjual. Pengungkapan ini dirilis pada Rabu (31/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat dan suplemen palsu tanpa izin edar yang didistribusikan dari Jakarta dan Banten. Temuan yang di antaranya mengarah pada pelanggaran hak kekayaan intelektual ini menjadi subyek penyelidikan polisi.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 77.061 beragam bentuk kemasan obat dan suplemen palsu. Di antara barang bukti itu ada produk suplemen merek Interlac, yang aslinya diproduksi perusahaan farmasi PT Interbat. Perusahaan itu melaporkan pemalsuan produk mereka setelah menemukan pelanggaran di e-commerce atau lokapasar.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan