Hukuman Berat Perencana Tawuran Antargeng Remaja di Jaksel
Polisi menerapkan ancaman pidana berat terhadap pelaku tawuran berencana di Mampang, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan satu orang meninggal. Apakah ini dapat memberi efek jera dan pencegahan?
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mencoba menerapkan ancaman pidana berat terhadap tersangka tawuran berencana di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan satu orang meninggal. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada kelompok remaja lainnya yang berencana melakukan aksi serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Irwandy Idrus, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023), menyampaikan, mereka menerapkan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada sembilan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).