logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKasus Mario dan Shane Akan...
Iklan

Kasus Mario dan Shane Akan Disidangkan Kurang dari 20 Hari

Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu kurang dari 20 hari, surat dakwaan akan disempurnakan agar segera disidangkan.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Tersangka Mario Dandy Satrio dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kedua tersangka, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, telah lengkap (P21) dan keduanya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap proses hukum selanjutnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka Mario Dandy Satrio dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kedua tersangka, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, telah lengkap (P21) dan keduanya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap proses hukum selanjutnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Berkas perkara penyidikan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pagodian Lumbantoruan (19) telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Dalam waktu kurang dari 20 hari, kejaksaan akan menyempurnakan dakwaan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas penyidikan Mario dan Shane, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, saat ini penahanan keduanya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, selama maksimal 20 hari.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan