Kasus Mario dan Shane Akan Disidangkan Kurang dari 20 Hari
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu kurang dari 20 hari, surat dakwaan akan disempurnakan agar segera disidangkan.
JAKARTA, KOMPAS β Berkas perkara penyidikan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pagodian Lumbantoruan (19) telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Dalam waktu kurang dari 20 hari, kejaksaan akan menyempurnakan dakwaan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas penyidikan Mario dan Shane, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, saat ini penahanan keduanya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, selama maksimal 20 hari.